Giat itu dilakukan di ruang Rapat Kejari TTU Berdasrkan Keadilan Restoratif Nomornya:PRINT.27/N.12/Eoh.2/81/2023 tanggal 12 Januari 2023.
Melalui penyelesaian Restoratif ini,maka Penuntutan atas Gregorius Taimenas,dihentikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Dengan alasan, telah ada kesepakatan perdaiaman tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan surat pernyataan damai tanggal 26 Desember 2022.
Serta berita acara kesepakatan perdamaian tanggal 28 Desember 2022 itu, dinilai kerugiannya dibawah Rp. 2 juta dan ancaman Pidananya dibawah 5 tahun,dan Gregorius baru pertama kali melakukan tindak pidana.
RJ ini karena sudah ada persetujuan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT dengan surat nomor R-07/N.3/Eoh.2/01/2923 tanggal 11 Januari 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












