Juga ada persetujuan Jaksa Agung muda tindak pidana umum dalam ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2023.
Atas Restoratif justice ini, maka barang bukti berupa 1 mesin pencuci kendaraan, dan 1 rol selang semprot di kembalikan kepada korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU Roberth Jimy Lambila SH, MH beri pesan kepada Gregorius, agar ke depan lebih berhati hati dan tidak lagi melakukan tindak pidana apapun.
Roberth menambahkan pada Gregorius agar bekerja yang baik untuk menghidupi keluarga, termasuk dalam merawat dan mengobati istrinya yang sakit.
Kajari Lambila mengatakan, tidak semua orang memiliki jiwa besar untuk memaafkan orang lain yang telah mencuri barang barang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












