Satu Lagi Kasus Pencurian Diselesaikan Secara RJ Oleh Kejari TTU

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: Kejari TTU hentikan perkara kasus pencurian dengan penyelesaian berdasarkan keadilan Restoratif Justice.

Juga ada persetujuan Jaksa Agung muda tindak pidana umum dalam ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2023.

Atas Restoratif justice ini, maka barang bukti berupa 1 mesin pencuci kendaraan, dan 1 rol selang semprot di kembalikan kepada korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU Roberth Jimy Lambila SH, MH beri pesan kepada Gregorius, agar ke depan lebih berhati hati dan tidak lagi melakukan tindak pidana apapun.

Roberth menambahkan pada Gregorius agar bekerja yang baik untuk menghidupi keluarga, termasuk dalam merawat dan mengobati istrinya yang sakit.

Kajari Lambila mengatakan, tidak semua orang memiliki jiwa besar untuk memaafkan orang lain yang telah mencuri barang barang.

Baca Juga :  Korupsi di TTU Berhasil Ditekan Kejaksaan Negeri TTU

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version