Sementara itu Welem Oki dari Fraksi TTU mengatakan Kedatangan kami ke Kejati hari ini adalah bentuk konsistensi kami untuk terus mengawal proses penegakan Hukum atas dugaan kasus Korupsi dan Monopoli Projek yg melibatkan Direktur PT . SKM Hemus Taolin.
Hal ini disebabkan, karena kepastian proses penegakan hukum oleh Kejati NTT terus ditunda, sehingga kami dan masyarakat mencemaskannya.
Bahkan ada pikiran, jangan sampai ada gerakan konspirasi yg sedang diskenariokan dengan melibatkan Kejati NTT untuk mendiamkan dugaan kasus korupsi tersebut yg sudah sampai tahap penyidikan.
Publik NTT menaruh ekspektasi yang tinggi untuk Kejati NTT agar bisa menyelesaikan kasus Korupsi yg melibatkan HT dalam waktu yang sesingkat singkatnya sebagai jalan memulihkan citra penegakan hukum di Kejati NTT.
Selain itu Viktor Manbait dari Lakmas NTT menegaskan bahwa telah ada penghitungan keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP RI yang merupakan Lembaga resmi di Negara ini.
Karena itu Viktor menandaskan bahwa tidak boleh lagi mempersoalkan penghitungan kerugian Negara. Apa lagi menjadi dalil untuk memperlambat proses penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, melalui Abdul Hakim, SH mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi,tidak mendiamkan kasus itu, tetapi kami terus bekerja, dan saat ini Kejaksaan tinggi NTT sementara meminta Inspektorat NTT untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara.
“Kita mau menghitung untuk lakukan pembanding, sehingga jangan ada kesan bahwa Kejati NTT sementara mencari celah untuk mengaburkan kasus ini,ungkap Abdul Hakim.” **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.