3.Desa Makun Kec. Biboki Feot leu dengan tersangka Matheus Anoit,putusan 4 tahun penjara,denda 400 juta,subsider 1 tahun kurungan.
4.Desa Naikake B Kec. Mutis dengan tersangka Herminigildus Tob,putusan 6 tahun penjara,denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan,uang pengganti Rp.1.469.801.438,59 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
5.Desa Birunatun Kec. Biboki Feotleu Utara dengan tersangka Martinus Tobu, putusan 5 tahun penjara,denda 150 juta,subsider 6 bulan kurungan,dan uang pengganti Rp.1.500.556.371 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
6.Desa Letneo selatan Kec. Insana Barat dengan tersangka Marselinus Sanan,putusan 4 tahun 6 bulan penjara,denda 100 juta,subsider 1 bulan kurungan,uang pengganti Rp.1.060.270.223 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu masih ada 2 Desa yang kasusnya masih ditangani kejaksaan Negeri TTU,masing masing Desa Akomi Kec. Miomaffo Timur, dengan tersangka Arnoldus Nau Bana dan Desa Manusasi kecamatan Mutis dengan tersangka Yakobus Feka Saki.
Kedua kasus tersebut masih ada agenda sidang lanjutan denga agenda pembelaan dari Penasehat Hukum pada hari Rabu, 13 April 2022 mendatang.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.