Hukum  

Terbongkar Tindakan People Smuggling, Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti Diserahkan kepada Kejaksaan

Poros NTT News
Ketiga inisial (G,S,RDS) adalah sebagai ABK (Anak Buah Kapal ) yang mengantar WNA asal India menuju Australia.

Iptu Yeni Setiono, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari investigasi yang mendalam dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.

“Kami telah mengumpulkan bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan terhadap tersangka ini. Kami akan menyerahkan semua barang bukti dan hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini termasuk dokumen perjalanan palsu, kartu identitas palsu, dan sejumlah uang hasil dari kegiatan ilegal.

People smuggling merupakan tindakan ilegal yang melibatkan penyelundupan manusia secara tidak sah dari satu negara ke negara lain.

Kejahatan ini, sering kali membahayakan nyawa dan keselamatan para korban yang seringkali menjadi sasaran kelompok-kelompok kriminal yang mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

Iptu Yeni Setiono.S.H menjelaskan Para tersangka diberi Imbalan sebesar Rp.25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah ) ketiga Tersangka bersedia melakukan permintaan “ADN” untuk mengantar WNA asal India.

Ia berharap pengembangan terhadap Tindak Pidana People Smuggling akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan semua pihak sesuai perannya masing masing.

Baca Juga :  Kuasa Hukum YSH, Martin Lau: Forum Peduli Anggota (FPA) Ilegal dan Melakukan Pencemaran Nama Baik

Reporter:Hendrik