Iptu Yeni Setiono, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari investigasi yang mendalam dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
“Kami telah mengumpulkan bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan terhadap tersangka ini. Kami akan menyerahkan semua barang bukti dan hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini termasuk dokumen perjalanan palsu, kartu identitas palsu, dan sejumlah uang hasil dari kegiatan ilegal.
People smuggling merupakan tindakan ilegal yang melibatkan penyelundupan manusia secara tidak sah dari satu negara ke negara lain.
Kejahatan ini, sering kali membahayakan nyawa dan keselamatan para korban yang seringkali menjadi sasaran kelompok-kelompok kriminal yang mengambil keuntungan dari situasi tersebut.
Iptu Yeni Setiono.S.H menjelaskan Para tersangka diberi Imbalan sebesar Rp.25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah ) ketiga Tersangka bersedia melakukan permintaan “ADN” untuk mengantar WNA asal India.
Ia berharap pengembangan terhadap Tindak Pidana People Smuggling akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan semua pihak sesuai perannya masing masing.
Reporter:Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.