Tambah El Asamau, calon anggota DPD RI dapil NTT, menggugat hasil perhitungan pemilu yang dilakukan KPU ke MK setelah timnya menemukan indikasi kecurangan dalam hasil perhitungan suara di beberapa daerah di NTT.
El Asamau juga memohon dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya 265.900 suara yang telah memilihnya dalam pemungutan suara Pemilu 2024.
Pada sidang di MK, El Asamau didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Advokat Bildat Thonak & Rekan, yang turut hadir adalah Advokat Adi Kristinten Bullu, SH, dan Ferdinandus Tahu, SH.
Sidang dengan nomor perkara 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 7 Mei dengan agenda mendengar jawaban dari termohon KPU RI atas gugatan permohonan El Asamau.
Demikian sidang perdana sengketa pemilu DPD RI di MK menandai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
Optimisme dari kuasa hukum KPU RI menggambarkan keyakinan dalam menghadapi proses hukum yang akan berlangsung.
Reporter : Endik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












