PRS – Polemik penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang melibatkan Emiliana Helni (EH) dan Ivon Burhan (IB) kembali memanas.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan di Polres Manggarai Barat, pertemuan EH dengan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/6/2026), menjadi sorotan publik dan menuai beragam tanggapan.
Sebelumnya, kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, mempertanyakan pertemuan tersebut karena dilakukan saat perkara yang menjerat EH masih dalam tahap penyidikan.
Menurutnya, pertemuan antara seorang terlapor dengan pejabat yang membawahi fungsi penyelidikan dan penyidikan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, EH angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terpengaruh oleh berbagai komentar maupun kritik yang disampaikan pihak kuasa hukum pelapor.
“Silakan saja kuasa hukumnya Ivon Burhan berkicau sepanjang masa. Saya tetap percaya bahwa jajaran Polres Manggarai Barat bekerja berdasarkan proses hukum dan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan keinginan atau opini siapa pun,” tegas EH kepada media, Senin (22/6/2026).
EH juga menegaskan bahwa dirinya memiliki posisi hukum yang berbeda dalam perkara lain.
Menurutnya, selain berstatus terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi, ia juga merupakan pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ivon Burhan.
“Saya masih punya senjata hukum sebagai pelapor. Ivon Burhan juga merupakan terlapor dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang saya laporkan. Jadi jangan seolah-olah hanya saya yang berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, EH membantah tudingan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum secara sengaja.
Ia mengklaim bahwa tindakan yang dilakukannya terkait penyebaran video maupun informasi di media sosial dilakukan atas persetujuan pihak yang bersangkutan.
“Kalau pun saya sampai dipenjara, saya yakin proses hukum akan membuktikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Yang membuat perjanjian dan tindakan yang dipersoalkan itu bukan saya. Saya hanya mengikuti apa yang disampaikan dan diizinkan oleh yang bersangkutan,” kata EH.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












