Rote,PRS- Briptu Niko Hede, anggota kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao, mengungkapkan keterangan dari saksi DS terkait perjalanan hidup Ibu Kandung (YL).Dipublikasikan pada Minggu,18/6/2023.
DS/L/31 Thn/Alamat Desa Sanggadolu, Kecamatan Rote Barat Daya diinterview oleh Briptu Niko Hede Tim Satgas Gakkum TPPO satreskrim Polres Rote Ndao berdasarkan LI/10/VI/Res.1.15/2023/Reskrim Polres Rote Ndao pada Selasa,13 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut saksi, YL meninggalkan Kabupaten Rote Ndao menuju Atambua pada sekitar tahun 2011 karena terkait dengan permasalahan keluarga yang tidak dijelaskan secara rinci.
Dalam wawancara dengan Briptu Niko Hede, saksi DS mengungkapkan bahwa setelah ibu kandungnya pergi, mereka kehilangan kontak dan tidak mengetahui keberadaannya selama beberapa tahun.
Baru pada tahun 2022, keluarga mendapatkan informasi bahwa YL telah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia. Namun, sayangnya, keluarga juga diberitahu bahwa korban telah meninggal dunia.
“Menurut keterangan saksi DS, ibu kandungnya pergi meninggalkan Rote Ndao pada sekitar tahun 2011. Mereka kehilangan kontak dan baru pada tahun 2022, mereka mendapat informasi bahwa ibu kandungnya telah menjadi TKW di Malaysia dan meninggal dunia,” ungkap Briptu Niko Hede.
Menurut saksi DS merupakan anak Kandung dari Korban Dugaan TPPO an.alm YL bahwa Ibu Kandungya (YL) meninggalkan Kabupaten Rote Ndao menuju atambua karena permasalah keluarga,ujar Briptu Niko Hede.
Sekitar Tahun 2011 Saksi DS baru mengetahui keberadaan Korban (YL) telah menjadi TKW di Malaysia hingga tahun 2022 keluarga mendapat informasi bahwa korban telah meninggal dunia.
Awalnya Korban YL diberangkatkan menjadi TKW secara non prosedural karna tanpa sepengetaahuan dari keluarga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












