Hukum  

Saksi DS Ungkap Kronologi Ibu Kandung (YL) Meninggalkan Rote Ndao dan Menjadi TKW di Malaysia Hingga Meninggal Dunia

Poros NTT News
Foto keluarga korban diambil Bap.

Jenazah korban diberangkatkan  dari Malaysia tidak memiliki organ tubuh yang lenggkap sehingga keluarga merasa ada kejanggalan serta  dokumen yang keluarga peroleh tertera nama suami korban  adalah “MM” yang seharusnya suami korban adalah AS

Menurut keluarga Korban kuat dugaan MM telah melakukan pemalsuan identitas terhadap Korban YL  sehingga bisa diberangkatkan menjadi TKW.

Briptu Niko Hede menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi ini.

Tujuan dari penyelidikan adalah untuk mengungkap kebenaran kronologi perjalanan hidup YL dan memastikan bahwa tidak ada indikasi tindak pidana yang terkait dengan kasus ini.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengkonfirmasi keterangan dari saksi DS dan memastikan tidak ada tindak pidana terkait dengan perjalanan hidup YL. Kami akan bekerja dengan profesionalitas dan objektivitas dalam penanganan kasus ini,” tegas Briptu Niko Hede.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang sering dihadapi oleh keluarga yang memiliki anggota keluarga yang bekerja di luar negeri sebagai TKW.

Polres Rote Ndao akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada keluarga korban dalam menghadapi situasi ini.

Baca Juga :  Tragedi Mengerikan di NTT: Sahabat Akhiri Nyawa Sahabat Sendiri

Sementara pemeriksaan saksi dan  pendalaman atas semua keterlibatan para pihak akan terus dilakukan demi membuat efek jera ddan memutus praktek perekrutan secara Ilegal warga rotendao ke Luar Negeri ” Ungkap KBO Satreskrim Polres Rote Ndao AIPTU Stafanus Palaka,S.H. mewakili Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.

Editor: Hendrik

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version