Demi pemberitaan yang berimbang,sampai berita ini dirilis awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Asril Naldi Lazuardi Siregar yang menjabat sebagai ALRM (Area Loan Recovery Manager) walau sudah dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp hingga berita ini tayang.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara Burju Simatupang, ST,SH yang turut melakukan pendampingan terhadap Sahala Pangihutan Panjaitan karyawan PT Dinamika Adira Multi Finance.
Ia sebagai korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada awak media menjelaskan sesuai surat kuasa pendampingan yang ditanda tangani Sahala Pangihutan Panjaitan bermaterai.
Dia akan memperjuangkan hak Pangihutan sebagai karyawan PT Dinamika Adira Multi Finance yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan Undang – Undang Cipta Kerja tentang Pesangon.
Dimana Pasal 156 Ayat (1) menyebutkan hak mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK terhadap seorang pekerja atau karyawan.
Sesuai dengan surat kuasa yang diberikan kepada kami kepengurusan DPD SPRI Sumut sudah mencoba melakukan diskusi bersama pihak penasehat hukum PT Dinamika Adira Multi Finance agar memberikan hak pesangon korban yang di PHK secara sepihak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang Pesangon menjelaskan:
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.
Namun hasilnya masih nihil, melalui bagian Human Resource Development (HRD) tetap bertahan akan memberikan Sahala satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000, beber Burju Simatupang.
Diakhir penjelasannya,Burju Simatupang mengatakan tidak tertutup kemungkinan permasalahan PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT.Dinamika Adira Multi Finance akan dilanjut ke Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (RI-1)
Reporter: RZ
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












