Medan,PRS– Sungguh miris nasib yang dialami Sahala Pangihutan Panjaitan (40) warga Jln. Turi Ujung No.176 Medan yang sudah bekerja sebagai karyawan selama 15 tahun lebih dengan jabatan terakhir sebagai Recovery officer Area Golongan 4B berhenti bekerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak manajemen PT Dinamika Adira Multi Finance.
DisampaikanSahala kepada awak media Kamis (22/6) menyebutkan dirinya bergabung di PT.Dinamika Adira Multi Finance dengan di awali sebagai staf pada tahun 2008 dan dipromosikan menjabat sebagai Recovery officer Area pada tahun 2010 yang berkantor di PT Dinamika Adira Multi Finance kota Tebing Tinggi Jln Ahmad Yani No.200 A.
Dan mulai pada tahun 2012 sampai tahun 2023 Sahala bekerja dibawah pimpinan Asril Naldi Lazuardi Siregar yang menjabat sebagai ALRM (Area Loan Recovery Manager).
Seiring waktu berjalan ,tertanggal 13 Juni 2023 hak Sahala di cabut sebagai Recovery Officer Area Sumbagut di PT Dinamika Adira Multi Finance oleh Asril Naldi Lazuardi Siregar selaku ALRM (Area Loan Recovery Manager).
Sahala mengatakan PHK tanpa dasar dan alasan yang tidak jelas tanpa Surat Peringatan (SP),terang Sahala kepada wartawan.
Dia menjelaskan atas pemutusan hubungan kerja sepihak atau dicabut haknya sebagai Recovery Officer Area Sumbagut tersebut Sahala dipanggil oleh Masniary Chan selaku Human Resource Development (HRD) untuk menandatangani surat pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi uang pisah yang hanya satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000.
Namun Sahala tidak bersedia menandatangani surat tersebut alasannya jumlah uang kompensasi yang diberikan belum sesuai dengan peraturan undang-undang tenaga kerja.
Sahala menyampaikan selama ia berkerja di PT.Dinamika Adira Multi Finance kurang lebih 15 tahun terhitung mulai tanggal 16 Juni 2008 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023,sambung Sahala.
“Saya akan terus berjuang mendapatkan hak saya yang sesuai dengan peraturan perundang udangan tenaga kerja yang berlaku.Saya sudah berkerja selama 15 tahun lebih dan diputuskan hubungan kerja sepihak dengan kompensasi hanya diberi satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,” keluh Sahala.
Dirinya akan melakukan upaya Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan hak normatifnya sambil itu Sahala juga akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












