Hukum  

Putusan Pengadilan, Bernadus Sasi Dihukum dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun dan 6 Bulan

Poros NTT News
Jaksa eksekutor Kejari TTU S. Hendrik Tiip,S.H, saat eksekusi badan terhadap terpidana kasus korupsi Dana Desa Fatutasu Bernadus Sasi di Rutan kelas IIB Kupang.

Hendrik menambahkan,selain dihukum pidana Penjara, terpidana Bernadus Sasi juga dihukum untuk membayar Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.608.674.035,61 (enam ratus delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh lima rupiah dan enam puluh satu sen).

Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun, tutur Hendrik.

Reporter: DV

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version