Hukum  

Proyek Instalasi Karantina Hewan Nagekeo,Meridian Dewanta: Jaksa Agung Harus Usut Jaksa Vinsensius Tampubolon

Poros NTT News
Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta.

Pertama, Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing;

Kedua, Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara;

“Ketiga, Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir;

Keempat, Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara;

Kelima,bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan;

Keenam,melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara;

Oleh karena tugas TP4 lebih banyak bersifat pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, maka tatkala terjadi tindak pidana korupsi

Baca Juga :  Polres Simalungun Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Sawit di PT Perkebunan Nusantara IV

Dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Kabupaten Nagekeo, wajarlah bila publik menilai bahwa Jaksa Vinsensius Tampubolon Cs selaku TP4D Kejari Ngada diduga kuat tidak sungguh-sungguh mengawal dan mengamankan proyek dimaksud.

Oleh karena itu Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH bisa memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI Ali Mukartono untuk mengusut keseriusan Jaksa Vinsensius Tampubolon Cs selaku TP4D Kejari Ngada dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Kabupaten Nagekeo pada tahun 2019 itu.

Kami juga menghimbau agar ketiga tersangka tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan, berani bersuara di peradilan tipikor kelak tentang adanya dugaan aliran uang suap ke oknum-oknum tertentu demi memanipulasi kualitas proyek dan merekayasanya seolah-olah proyeknya baik dan tidak bermasalah padahal ternyata dikorup secara berjamaah.

Vinsensius Tampubolon, SH., kini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara;

Editor:Hendrius Mamun

Exit mobile version