Hukum  

Polres Simalungun Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Sawit di PT Perkebunan Nusantara IV

Poros NTT News

Simalungun,PRS – Polres Simalungun kembali mengambil langkah yang menarik perhatian dalam menangani kasus tindak pidana pencurian sawit yang terjadi di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV).

Kali ini, mereka menerapkan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan konflik ini, sebuah metode yang tidak pernah diterapkan sejak tahun 2022.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa pendekatan restorative justice telah menjadi solusi dalam menyelesaikan sebanyak 61 kasus pencurian sawit.

Pendekatan ini bertujuan utama untuk memperbaiki hubungan antara masyarakat dan perusahaan BUMN, khususnya PTPN IV.

“Jadi, rencananya seperti itu, yang pertama, penekanannya adalah untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN, terutama PTPN IV,” ujar Kapolres pada Jumat (29/9/23).

Kapolres menjelaskan bahwa salah satu alasan utama di balik tindakan pencurian sawit ini adalah desakan kebutuhan ekonomi yang mendesak para tersangka.

Oleh karena itu, pendekatan restorative justice dipandang sebagai alternatif yang sesuai untuk menangani kasus ini.

“Restorative justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan, dan tersangka diberikan hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Kejari TTU Kembalikan Kerugian Negara dari Lelang Eksekusi Barang Rampasan Koruptor Mantan Kades
Exit mobile version