Hukum  

Polres Simalungun Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Sawit di PT Perkebunan Nusantara IV

Poros NTT News

Salah satu tersangka, Suhartono, bahkan mengungkapkan permohonan maafnya di depan semua pihak yang hadir dalam proses mediasi.

Ia berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan, dan juga masyarakat. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ungkap Suhartono.

Proses restorative justice ini juga dihadiri oleh tokoh agama setempat yang memberikan dukungan penuh terhadap mediasi ini.

“Tidak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan dan memiliki niat kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas seorang tokoh agama yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam mediasi restorative justice kali ini, pihak yang melaporkan kasus ini meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Pendekatan ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga membangun perdamaian dan harmoni antara masyarakat, perusahaan, dan pihak berwenang dalam wilayah Simalungun.

Baca Juga :  Meridian Dewanta : Bupati Ende Jangan Lepas Tangan Soal Tambang Galian C Ilegal

Redaksi/PorosNTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version