Selain penulisan di ijazah, nama dalam KTP juga berbeda. Bahkan, nama itu dipakai dalam proses pencalonan legislatif hingga pemilihan kepala daerah.
“September saya sanggah, tapi tidak diterima KPU, makanya saya lanjutkan ke PTUN. Nah, sekarang sudah ada pengakuan, masyarakat sudah dirugikan,” katanya.
Ia menambahkan harusnya jika adanya kesalahan penulisan nama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah menarik ijazah lama dan diganti baru sesuai prosedur hukum.
“Menurut mereka (tergugat intervensi) ijazah itu bisa diganti, tapi kapan? Kenapa sudah sampai di PTUN baru ngaku? Harusnya kalau salah, sudah ditarik dengan berita acara lalu dilaporkan ke dinas dan dilanjutkan ke kementerian, bukan dipakai untuk pileg dan pilkada,” tutupnya.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












