Hukum  

Polemik Ijazah Wabup Terpilih Rote Ndao Terus Bergulir ke PTUN Kupang

Poros NTT News

Selain penulisan di ijazah, nama dalam KTP juga berbeda. Bahkan, nama itu dipakai dalam proses pencalonan legislatif hingga pemilihan kepala daerah.

“September saya sanggah, tapi tidak diterima KPU, makanya saya lanjutkan ke PTUN. Nah, sekarang sudah ada pengakuan, masyarakat sudah dirugikan,” katanya.

Ia menambahkan harusnya jika adanya kesalahan penulisan nama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah menarik ijazah lama dan diganti baru sesuai prosedur hukum.

“Menurut mereka (tergugat intervensi) ijazah itu bisa diganti, tapi kapan? Kenapa sudah sampai di PTUN baru ngaku? Harusnya kalau salah, sudah ditarik dengan berita acara lalu dilaporkan ke dinas dan dilanjutkan ke kementerian, bukan dipakai untuk pileg dan pilkada,” tutupnya.

Reporter: Hendrik

Baca Juga :  Gugatan Keputusan Pj. Bupati Lembata di PTUN Kupang, Ahli Jhon Tuba Helan Sebut Ada Dugaan KKN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version