PRS – Sidang Gugatan Ijazah Wabup terpilih Rote Ndao terus bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Diduga polemik gugatan tersebut terkait keabsahan ijazah paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoy Dude Lusi Dethan.
Saat ini sidang masuk ke tahap jawaban tergugat intervensi yang digelar secara daring, Kamis, 12 Desember 2024.
Endang Sidin mengatakan bahwa dalam jawabannya, pihak tergugat intervensi mengakui ada kesalahan penulisan nama pada ijazah.
“Mereka (tergugat intervensi) mengakui ada kesalahan penulisan nama di ijazah,” ujarnya, Kamis 12 Desember 2024.
“Nama tertera di ijazah paket C Apremos Dudelusy Dethan, Apremoi Dudelusi Dethan (Ijazah SMP), sedangkan nama yang diumumkan KPU sebagai Paslon Apremoi Dudelusy Dethan,” sambungnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












