Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Penjabat Bupati Lembata Lapor Salah Satu Akun Facebook ke Polres Lembata

Poros NTT News

Lembata, PRS – Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan, secara resmi melaporkan akun Facebook dengan nama A.N ke Polres Lembata pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 18.20 WITA.

Matheos Tan didampingi oleh beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata yang tiba di ruangan SPKT Polres Lembata.

Kedatangan PJ. BUPATI Lembata ke ruangan SPKT Polres Lembata terkait dengan laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seorang yang memiliki akun berinisial A. N. di Group Bicara Lembata New beberapa pekan lalu.

Sikap elegan yang diperlihatkan oleh PJ. BUPATI Lembata dalam menyelesaikan masalah ini mendapat pujian dan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa Lembata di Yogyakarta.

Owen Matarau, seorang mahasiswa Teknik Universitas Janabadra Yogyakarta asal Lembata, mengatakan bahwa langkah PJ. BUPATI Lembata untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah ini sangat diapresiasi.

“Sikap demikian menjadi pembelajaran bagi warga Lembata agar dalam menggunakan media sosial perlu menjaga etika dalam berbahasa agar tidak melanggar harga diri orang lain,” tegas Owen Matarau.

Baca Juga :  Eksepsi Terdakwa AB Ditolak Majelis Hakim

Pendapat senada juga disampaikan oleh Diego, seorang mahasiswa pasca sarjana Universitas Janabadra Yogyakarta dan Ketua Ikatan Keluarga Lembata Yogyakarta (IKALAYA).

Diego mendukung sikap PJ. BUPATI dan mendorong Satreskrim Polres Lembata untuk memproses laporan tersebut.

Menurut Diego, perbuatan yang dilakukan oleh akun berinisial A. N. sangat mencoreng nama baik orang Lembata di daerah lain di Bumi NKRI ini.

Dia juga berharap agar PJ. BUPATI Lembata tidak menarik laporan sehingga masalah ini terus berproses hingga diadili di Pengadilan Negeri Lembata.

Menurut mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Janabadra, perbuatan akun berinisial A. N. telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE jo Pasal 45A Ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE. Demikian disampaikan Diego dalam pernyataannya.

Reporter : ST