Hukum  

Penasehat Hukum Keluarga Almarhum Roy Bolle Minta Kejari Kota Kupang Tetapkan P21

Poros NTT News
Paul Hariwijaya Bethan, penasehat hukum bersama keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle).

Kupang,PRS – Paul Hariwijaya Bethan, penasehat hukum keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk segera menetapkan surat dakwaan (P21) atas perkara pembunuhan yang menimpa Roy Bolle padA Selasa, 16 Januari 2024.

Bethan menyatakan bahwa jaksa peneliti Kejari seharusnya telah menyatakan lengkap atau P21 atas perkara tersebut, mengingat dua alat bukti yang dipakai oleh penyidik Polres Kupang Kota sebagai dasar penetapan Marten Konay Cs sebagai tersangka dinilai kuat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Menurut Bethan, informasi yang diterima dari penyidik Polres Kupang Kota menjelaskan bahwa penetapan tersangka Marten Konay didasarkan pada dua alat bukti utama.

Pertama, keterangan saksi yang diperdengarkan melalui voice note yang diakui milik tersangka Ruben Logo, beberapa saat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Kedua, keterangan para saksi yang diperkuat dengan pendapat ahli pidana dan ahli bahasa, menunjukkan bahwa voice note tersebut dianggap sebagai perintah atau anjuran untuk melakukan tindakan pidana.

Baca Juga :  Jusup KoeHoea Tegaskan Plt Kepala Sekolah Tak Berwenang Teken Ijazah

Bethan menambahkan bahwa Kejari Kota Kupang seharusnya tidak memiliki alasan lagi untuk menolak berkas Marten Konay Cs untuk segera P21, terutama setelah diberikannya dua alat bukti yang membuktikan kuatnya kasus ini.

Dia juga menyoroti bahwa pihak Kejari telah mengetahui sejak awal bahwa voice note tersebut tidak dapat dihadirkan lagi karena telah dihapus oleh Marten Konay, dan penyidik Polres Kupang telah menyediakan penjelasan terperinci.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung