Hukum  

Pakar Hukum Nilai Penunjukan Plt Kepsek SMKN 5 Kupang Ilegal

Poros NTT News

Namun dalam kasus SMKN 5 Kota Kupang, syarat-syarat tersebut tidak dijelaskan secara terbuka.

Bahkan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Plt Kepala Sekolah diduga tidak memiliki NRKS aktif, serta pada ijazah yang beredar tidak ditemukan penggunaan TTET sesuai standar pemerintah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Persoalan semakin mengerucut ketika pada lembar ijazah tercantum nomenklatur jabatan “Kepala Sekolah”, bukan “Plt Kepala Sekolah”.

Penyebutan ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip jabatan sementara yang secara hukum memiliki batasan kewenangan dan durasi.

Sementara itu, Kepala SMKN 5 Kota Kupang yang definitif, Dra. Safirah Cornelia Abineno, diketahui belum diberhentikan secara permanen melalui keputusan administratif final atau putusan disiplin yang berkekuatan hukum tetap.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: dalam kondisi apa kewenangan penandatanganan ijazah dialihkan kepada Plt, jika kepala sekolah definitif masih sah secara hukum?

Seorang mantan pejabat birokrasi pendidikan yang dimintai pendapat pada Kamis (22/1/2026) menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen negara yang tidak boleh diterbitkan dengan kewenangan yang abu-abu.

Baca Juga :  Plt Kepsek Teken Ijazah SMKN 5 Kupang, Keabsahan Dipertanyakan

“Kalau kepsek definitif masih sah, maka dialah penandatangan yang sah. Plt hanya bisa bertindak jika ada mandat jelas dan seluruh syarat hukum terpenuhi,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut legitimasi hukum dokumen pendidikan dan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di NTT.

Dalam negara hukum, ijazah bukan sekadar bukti akademik, melainkan dokumen negara yang harus lahir dari proses sah, tertib kewenangan, dan akuntabel.

Ketika kewenangan dialihkan tanpa kejelasan hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, tetapi juga masa depan siswa dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan rinci dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT terkait dasar hukum penunjukan Plt, status aktual kepala sekolah definitif, serta keabsahan mekanisme penandatanganan ijazah SMKN 5 Kota Kupang Tahun Ajaran 2024/2025.

Reporter: HN/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung