Menurutnya Bupati Ende Djafar Achmad terkesan pura-pura tidak tahu sehingga disinyalir sengaja membiarkan aktivitas tambang Galian C ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Ende yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya.
Walaupun perijinan Galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun semestinya Bupati Ende Djafar Achmad bersikap tegas terhadap aktivitas PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan.
Ia menduga PT tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin-izin lainnya sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Advokat Peradi menyampaikan Bupati Ende Djafar Achmad semestinya sejak lama sudah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Ende, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende dan instansi terkait lainnya guna menertibkan aktivitas pertambangan Galian C illegal di Kabuaten Ende.
Setidak-tidaknya Bupati Ende Djafar Achmad sudah harus melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTT untuk menertibkan aktivitas tambang Galian C illegal oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya itu.
Kini tatkala Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. sedang melakukan proses penyelidikan menuju penyelidikan terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya, maka Bupati Ende Djafar Achmad seharusnya menjadi pihak terdepan untuk mendukung proses hukum tersebut.
Kita semua berharap agar Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. tidak hanya sekedar gertak sambal sehingga ujung-ujungnya akan menghentikan proses hukum tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya,ujar Advokat Peradi.
Ia menegaskan kepada Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. justru harus berani menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Editor: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












