Hukum  

Matheos Tan Mantan Pj. Bupati Lembata Minta Beri Keterangan Ditolak Oleh Hakim di PTUN Kupang

Poros NTT News
Charles Primus Kia, SH, Ketua PERADAN NTT bersama tim kuasa hukumnya dari kantor advokat dan konsultan hukum, Yanti Rolla Windi Lay Rihi, SH dan Adrianus Mere Lota, SH, menyerahkan alat bukti di PTUN.

PRS – Kontroversi terkait seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Pada sidang gugatan sebelumnya yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ibu Sudarti Kadir, S.H., bersama Hakim Anggota Harsya Mahdi, S.H., dan Spyendik Bernadus Blegur, S.H di PTUN Kupang.

Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan pada Rabu, 19 Juni 2024, dengan menyerahkan alat bukti oleh tim kuasa hukum penggugat dan tergugat di PTUN Kupang.

Charles Primus Kia, SH, Ketua PERADAN NTT bersama tim kuasa hukumnya dari kantor advokat dan konsultan hukum, Yanti Rolla Windi Lay Rihi, SH dan Adrianus Mere Lota, SH, menyerahkan alat bukti di PTUN.

“Kami hari ini datang untuk menyerahkan alat bukti di PTUN atas nama klien kami, Ambrosius Felix Sinyo Kaona, ST dinyatakan lengkap dan diterima oleh hakim PTUN Kupang,” ungkap Kuasa hukum penggugat, Charles Kia.

Menurutnya Ambrosius Felix Sinyo Kaona,  yang merupakan penggugat, menggugat hasil seleksi yang dinilai kontroversial, dimana posisi Kepala Dinas PUPR diisi oleh Gerardus Ignasius Ataburan, meskipun Ambrosius berada di peringkat pertama.

Baca Juga :  Hasil Rekomendasi Jabatan Pratama Diserahkan kepada PJ Bupati Lembata

Sementara Mantan Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan melalui Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Lembata meminta kepada majelis hakim agar dapat mengagendakan jadwal sidang tambahan untuk memberi keterangan, namun Majelis Hakim menolak.

Majelis hakim menyatakan bahwa Pemda Lembata telah diberi kesempatan untuk membuktikan pelaksanaan proses seleksi, namun sering kali menunda dengan berbagai alasan.

Oleh karena itu, sidang agenda dengan pembuktian para pihak telah selesai,tegas Majelis Hakim di persidangan PTUN Kupang.

Matheos Tan, mantan Pejabat Bupati Lembata yang tidak lagi diperpanjang masa Jabatan dan diganti oleh Sekretaris Daerah, Paskalis Tapobali oleh Kementerian Dalam Negeri, meninggalkan jejak persoalan dalam Proses Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Kabupaten Lembata.

Pantauan media pada sidang sebelumnya, tanggal 6 Juni 2024 dalam Keterangan Ahli, Dr. John Tuba Helan, SH., MH., mengatakan Pj. Bupati mengangkat Kadis PUPR, perlu diberikan alasan yang logis dan dapat di pertanggung jawabkan.

Jika tidak “Saya menilai bahwa ada praduga kemungkinan terjadinya pelangaran larangan KKN dalam proses seleksi karena keputusan tidak sesuai dengan hasil seleksi yang ada,” terangnya.

Baca Juga :  Dugaan Penelantaran Anak & Istri, PIAR NTT Minta Polda Lanjutkan Proses Hukum

Kemudian Kuasa Hukum Tergugat Bupati Lembata, menghadirkan Saksi Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Patrisius Emi Ujan dan pihak terkait tergugat.

Dalam persidangan, Saksi Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Patrisius Emi Ujan diminta oleh Kuasa Hukum Penggugat untuk menyampaikan nilai-nilai tahapan hasil seleksi yang tidak pernah diumumkan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version