“Kami tidak ada urusan dengan Pilkada. Ini murni soal kejahatan yang dilakukan oleh Suhaili,” ujar Erles.
Suhaili juga dilaporkan telah menyalahgunakan rekening BCA atas nama klien kami.
“Ini bisa masuk kejahatan perbankan. Ada banyak uang di dalam rekening tersebut,” kata Erles.
Hari ini, ibu DV dan beberapa saksi telah memberikan keterangan di Polda NTB.
“Total kerugian yang dialami Ibu DV sekitar Rp 1,5 miliar, dan Suhaili mengakuinya,” kata Erles.
Sebagai penutup, Erles menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh kliennya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Erles.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












