Hukum  

Kronologis Polres Alor Menangkap Pelaku Pencurian Kain Tenun

Poros NTT News

Dalam pemeriksaan intensif, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku YB sudah menjual 3 lembar kain tenun hasil curiannya.

Selain itu, Satuan Reskrim Polres Alor juga berhasil mengamankan 6 lembar kain tenun Alor dan 3 lembar selendang sebagai barang bukti.

Perwira Pengendali Sat Reskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim Usman, membenarkan penangkapan pelaku YB.

Total kerugian akibat tindakan pelaku ini diperkirakan mencapai kurang lebih 4 juta rupiah.

Pelaku YB dihadapkan dengan Pasal 362 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana, yang dapat menghadapkan pelaku pada ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.

Pelaku YB saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Alor, dan kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Alor berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. (01)

 

 

Baca Juga :  Inisial Warga Malaka Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres TTU di Kefamenanu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version