PRS – Ketua Araksi, Alfret Baun, angkat bicara terkait mencuatnya dugaan selisih anggaran sekitar Rp38 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.
Ia meminta agar proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
Menurut Alfret, seluruh penggunaan keuangan negara wajib melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD sebelum ditetapkan dalam APBD.
“Kalau tidak melalui tahap tersebut maka itu diduga pembelanjaan liar,” tegasnya pada Selasa,17/02/2026.
Dia menjelaskan terdapat item belanja yang tidak dibahas atau melampaui kewenangan kepala daerah, maka hal tersebut harus ditelusuri secara hukum dan administratif.
“BPK harus menemukan jika ada pelanggaran penggunaan keuangan negara. Rekomendasi yang dikeluarkan harus objektif dan profesional. Jangan sampai ada yang disembunyikan dari hasil penelusuran,” ungkap Alfret Baun.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah hingga 3 Maret 2026 dapat dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, sepanjang bukan bagian dari investigasi khusus yang dikecualikan oleh ketentuan hukum.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks identifikasi dan audit reguler, transparansi menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas publik.
Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau potensi kerugian negara, maka mekanisme hukum harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau itu masuk dalam APBD, maka BPK punya kewenangan penuh. Jika ada kerugian negara dan tidak pernah dibahas melalui DPR, itu harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Oleh karena itu, sumber terpercaya media ini sebelumnya juga meminta dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penggunaan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kupang, Sabtu (15/2/2025).
Beberapa kegiatan yang dinilai perlu klarifikasi antara lain:
Kegiatan pelantikan yang disebut melibatkan perjalanan rombongan menggunakan satu pesawat ke Jakarta, Kegiatan olahraga sepak bola di Yogyakarta dan Surabaya, Pengadaan kendaraan dinas sekitar Rp1,7 miliar untuk Bupati, Informasi pengadaan kendaraan bagi tokoh agama.
Perubahan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dari sekitar Rp1 miliar menjadi Rp21 miliar.
Selain itu, terdapat informasi mengenai penggunaan Surat Keputusan (SK) tahun 2024 untuk pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang dinilai perlu diklarifikasi secara administratif.
Tak hanya itu, isu keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Januari–Februari 2026 serta belum dicairkannya dana desa juga menjadi sorotan.
Jika benar terdapat sekitar 2.000 PPPK dengan estimasi gaji rata-rata Rp3,5 juta per bulan yang belum dibayarkan selama dua bulan, maka hal tersebut menyangkut hak pegawai dan harus segera dijelaskan.
Sumber tersebut turut menyoroti penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Dalam sistem ini, setiap pergeseran anggaran harus melalui prosedur resmi dan tidak bisa dilakukan secara manual seperti pada sistem sebelumnya, SIMDA.
Secara normatif, pengelolaan APBD mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta taat asas dan sesuai peruntukan.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh media ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur tengah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat tertanggal 29 Januari 2026 Nomor 01/Interim LKPD/ Kab.Malaka /01/2026, BPK meminta berbagai dokumen pendukung, mulai dari SK pejabat keuangan, Buku Kas Umum (BKU), register SP2D/SPM/SPP, dokumen belanja modal dan barang jasa, hingga database pembayaran gaji pegawai.
Tim pemeriksa berdasarkan Surat Tugas Nomor 24/T/ST/DJPKN-VI.KUP/ PPD.01/ 01/2026 dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan selama 30 hari kerja, terhitung sejak 2 Februari hingga 3 Maret 2026.
Permintaan dokumen tersebut merupakan prosedur standar dalam rangka memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Malaka guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.
Publik berharap hasil akhir pemeriksaan BPK akan menjadi rujukan resmi dalam menilai kewajaran pengelolaan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












