Ende,PRS– Meridian Dewanta, seorang SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-Ntt / Advokat Peradi mengeluarkan pernyataan penting mengenai keberlanjutan tambang galian C ilegal yang terjadi di daerah tersebut.
Ia menekankan perlunya peran proaktif dari Bupati Ende dalam menangani masalah ini.
Disampaikan Dewanta kepada media PorosNTT Minggu, 18/06/2023 dalam pers rilisnya bahwa Publik patut mempertanyakan visi misi Bupati Ende Djafar Achmad dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan di Kahupaten Ende.
Jika pembiaran tambang Galian C ilegal akan menyebabkan degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, struktur tanah hancur, produktivitas tanaman terhambat, terjadinya longsor dan banjir serta satwa kehilangan habitatnya.
Ia menyatakan, “Bupati Ende harus menyadari dan mengakui dampak negatif dari tambang ilegal ini terhadap lingkungan dan masyarakat. Tindakan tegas dan tanggap harus dilakukan untuk mengatasi masalah ini.”
Dewanta juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan tambang galian C di wilayah Ende.
Ia meminta Bupati Ende untuk bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan, dalam menghentikan kegiatan ilegal tersebut dan memastikan bahwa peraturan dan prosedur yang berlaku diikuti dengan ketat.
Selain itu, Dewanta mendorong Bupati Ende untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mempromosikan tambang galian C yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Ia menekankan perlunya mengedepankan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan, memperhatikan rehabilitasi lahan pasca-tambang, serta melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait tambang galian C.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












