Januari Kejari Waiwerang Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek IPA

Reporter : Hendrik Mamun Editor: Redaksi
Poros NTT News

“Untuk kasus air Ile Boleng tidak ada hambatan, Januari penetapan tersangka,” tegas Yuri.

Lebih lanjut, Yuri menyampaikan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Kupang bersama akuntan publik, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,5 miliar.

“Total lost dan total kerugiannya sebesar Rp 9,5 miliar,” tandas Yuri.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Flores Timur pada Senin (14/7/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan proyek IPA dimaksud.

Proyek pengadaan dan pemasangan IPA tersebut dikerjakan oleh CV A, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan teknis, di antaranya pipa tidak ditanam sesuai spesifikasi teknis serta diameter pipa lebih kecil dari yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Reporter:HN/Tim

Baca Juga :  APBD Malaka 2025 Senyap, Pengadaan Mobil dan BTT Jadi Sorotan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version