Hukum  

Gugatan Perceraian Mokrianus Lay ADPR Kota Kupang Ditolak Pengadilan Negeri Kupang 

Poros NTT News

Kuasa hukumnya mengklarifikasi bahwa tidak ada masalah dalam rumah tangga mereka dan Mokrianus bukan statusnya seorang duda.

Lanjut Anggi mengaku bahwa dirinya diperiksa oleh Badan Kehormatan Dewan BKD) terkait penelantaran dan tidak menerima gaji.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Ia berharap suaminya Mokrianus melakukan penelantaran terhadap dirinya dan dua anak mereka yang masih kecil.

Dengan nada mendalam, Anggi meminta agar Mokrianus sebagai suami tidak meninggalkannya di jalan begitu saja, terutama karena memiliki dua anak yang membutuhkan perhatian kasih sayang sebagai orang tua.

Hingga berita ini ditayagkan mengingat Konflik rumah tangga yang kompleks ini melibatkan aspek hukum dan kehidupan pribadi, perlu diselesaikan dengan bijaksana demi kesejahteraan keluarga.

Reporter : Hendrik/Tim Media

 

Baca Juga :  Klarifikasi Kepala SMPN 4 Kupang Dinilai Alihkan Isu, Pengadaan Buku Jadi Sorotan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung