Laporan resmi ini juga menyatakan bahwa SA telah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti terkait kepada pihak kepolisian.
Saat ini, Polres Rote Ndao tengah memproses laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Foes Cakramanggala, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang sedang diselidiki. “Benar, ada laporan tersebut,” katanya singkat.
Polres Rote Ndao diharapkan akan segera menuntaskan proses penyelidikan dan memberikan keadilan bagi korban. Seiring dengan berjalannya proses hukum, masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam menangani kasus ini.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












