PRS – Polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari terus menjadi sorotan setelah Pengurus terpilih, Yohanes Sason Helan, masih menolak dilantik oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT.
Penolakan tersebut dinilai berkaitan dengan proses pemilihan pengurus yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Kuasa hukum, Bildat Thonak, menyampaikan kritik keras usai mendampingi Yohanes Sason Helan menjalani pemeriksaan di Polresta Kupang Kota, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Bildat, polemik yang terjadi di tubuh koperasi tersebut seharusnya belum dapat dianggap selesai karena masih terdapat perbedaan tafsir terkait hasil suara, posisi pelamar, hingga proses UKK yang melibatkan Deputi Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Kuasa hukum Yohanes Sason Helan, yakni Bildat Thonak, kembali melontarkan kritik keras terhadap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT terkait proses pelantikan pengurus yang dinilai sarat polemik.
Dalam keterangannya, Bildat mengaku semakin yakin adanya kejanggalan dalam proses yang dilakukan oleh pihak Dinas Koperasi.
Ia bahkan mempertanyakan langkah-langkah yang dianggap tidak transparan di tengah konflik internal koperasi yang belum selesai.
“Kami makin meyakini dan menduga ada sesuatu yang tidak beres. Setelah polemik ini mencuat, beliau justru terlihat sangat sibuk, bahkan menurut informasi yang kami dapat berangkat ke Jakarta bersama para pengurus Swasti Sari untuk agenda ke Jepang,” ujar Bildat.
Menurutnya, sikap tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT harus menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban atas kisruh yang terjadi di tubuh koperasi terbesar di NTT tersebut.
Ia pun meminta aparat penyidik segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait guna mengungkap seluruh proses yang menjadi sorotan publik.
“Kami meminta teman-teman penyidik segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Kalau pola seperti ini dibiarkan, koperasi bisa mengalami kerusakan kepercayaan dari anggota,” tegasnya.
Bildat juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas yang menyebut Undang-Undang Koperasi tidak mengatur secara rinci soal pemilihan posisi ketua, wakil ketua, maupun sekretaris dalam kepengurusan.
Menurutnya, jika memang tidak ada aturan khusus, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum dari proses pelantikan yang dilakukan.
“Kalau aturannya tidak ada, lalu dasar yang dipakai ini apa? Jangan sampai ada tafsir sendiri yang dipaksakan. Semua orang sudah tahu siapa yang terpilih dan bagaimana prosesnya,” katanya.
Lebih lanjut, Bildat kembali mendesak Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT agar segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT apabila dinilai tidak memahami filosofi dan hukum koperasi.
“Kami minta Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur segera memanggil dan mengevaluasi yang bersangkutan. Kalau perlu dicopot dan diganti dengan orang yang benar-benar memahami hukum koperasi,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum mengaku dalam waktu dekat akan menyurati DPRD Provinsi NTT agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tersebut.
“Langkah pertama kami adalah meminta DPRD Provinsi NTT memanggil Kepala Dinas Koperasi untuk dilakukan RDP. Setelah itu kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” ungkap Bildat.
Polemik internal Kopdit Swasti Sari hingga kini masih menjadi perhatian publik di NTT.
Publik berharap pemerintah dan pihak terkait segera menghadirkan kepastian hukum agar konflik berkepanjangan tidak merusak kepercayaan anggota terhadap koperasi.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












