Hukum  

Bildad Thonak: Pasal 56 AD/ART Baru Kopdit Swasti Sari Belum Bisa Jadi Dasar Pelantikan

Reporter : HN/Tim
Poros NTT News

PRS – Tim kuasa hukum Yohanes Sason Helan, melalui Bildad Thonak menilai pelantikan pengurus Kopdit Swasti Sari oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur

Dalam pernyataan kepada media Rabu, 13 Mei 2026 dari Tim Kuasa Hukum Bildad Thonak menegaskan bahwa penjelasan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT dinilai keliru karena hanya mengutip sebagian pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk membenarkan proses pelantikan pengurus.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Menurut Bildad, Kepala Dinas Koperasi dan UKM hanya merujuk pada Pasal 56 AD/ART hasil amandemen tertanggal 25 April 2026, tanpa memperhatikan ketentuan lanjutan yang secara tegas menyebut bahwa tata cara pelantikan, naskah sumpah, dan pengucapan janji pengurus harus diatur dalam kebijakan atau aturan tersendiri.

“Beliau hanya mengambil Pasal 56, tetapi tidak membaca ketentuan lanjutan yang menyatakan bahwa mekanisme pelantikan diatur dalam pola kebijakan atau aturan lain,” ujar Bildad.

Baca Juga :  Dugaan Kriminalisasi Christofel Liyanto Mencuat dari Dalam Lapas Kupang

Ia menjelaskan bahwa aturan yang masih berlaku adalah kebijakan tertanggal 28 Februari 2025, yang menyebutkan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah pengurus dilakukan oleh pengurus pusat kopdit dan harus dilaksanakan di hadapan rapat anggota.

Bildad mempertanyakan apakah pelantikan yang dilakukan benar-benar berlangsung dalam forum rapat anggota sebagaimana diatur dalam AD/ART.

“Pertanyaannya, apakah pelantikan itu dilakukan di hadapan rapat anggota? Atau hanya di hadapan Kepala Dinas? Karena aturan jelas menyebut harus di hadapan rapat anggota,” tegasnya.

Menurutnya, jika pelantikan tidak dilakukan dalam forum rapat anggota, maka proses tersebut berpotensi batal demi hukum.

Tim kuasa hukum juga menilai AD/ART hasil amandemen 25 April 2026 belum dapat dijadikan dasar hukum pelantikan karena masih membutuhkan proses pengesahan dan belum berlaku efektif.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung