Advokat Ama Raya, S.H. M.H menjelaskan bahwa klien kami memilih untuk mengambil langkah hukum dikarenakan Sikap Melawan Hukum yang di lakukan Oleh Bibiana Kidi dan Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker yang tidak melaksanakan kewajiban Hukumnya.
Olehnya itu kita juga Menduga bahwa ada Oknum-oknum Pengurus Yayasan Kiko Niko Beeker yang sedang bermain untuk mengambil keuntungan shingga persoalan jadi seperti ini.
Menurut Raya bahwa Akta Jual Beli antara Bibiana Kidi dan Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker tersebut tidak lah sah menurut Hukum sebab Akta Jual beli tersebut dibuat oleh orang yang tidak berhak atas tanah tersebut.
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 1471 KUH Perdata, jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Akta jual beli yang dilakukan oleh Bibiana kidi dan Pihak Yayasan juga batal demi hukum karena tidak memenuhi syart Materil sebuah Perjanjian Jual Beli,
Olehnya itu maka jelas bahwa perbuatam hukum yang di lakukan oleh Bibiana kidi selaku Penjual dan Pihak Yayasan Kiko Niko Beeker sebagai pembeli adalah Batal demi hukum,
Berdasarkan hal tersebut maka klien kami akan membawa masalah ini ke muka Pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban secara Hukum dan mendapat Keadilan, tutup Raya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












