Pengacara terdakwa, Yoseh Pelipi Daton alias Ipi Daton, menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa kliennya tidak menerima atau menggunakan dana yang menjadi objek dakwaan.
“Fakta sidang jelas bahwa Ahli menyimpulkan total kerugian Rp653 juta lebih tidak sepeser pun dinikmati oleh klien saya, Agus Boli, maupun Yohanes Pehan Gelar,” ujar Ipi Daton.
Sebelumnya, Yohanes Pehan Gelar juga telah dinyatakan tidak menerima keuntungan apa pun dari kasus ini, meskipun turut terseret karena memberikan tanda tangan kuasa kepada Yuvinianus Gelang Makin dan pihak terkait lainnya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk mendalami tanggung jawab pihak lain terkait sisa kerugian Rp500 juta lebih.
Fakta persidangan sejauh ini menjadi dasar kuat bagi terdakwa Agustinus Payong Boli untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus yang menyeret namanya.
Reporter: HL
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












