Hukrim  

Cipto Keraf Bantah Mendapat Aliran Dana Covid Dari Mantan Bendahara BPBD Flotim

Reporter : Ell
Poros NTT News

“Saya tidak pernah tau kalau mantan pak sekda pernah memerintahkan ibu nela untuk memberikan uang 45 juta kepada saya, dan seribu rupiahpun saya tidak pernah terima uang itu maupun uang atas bayaran 6 miliar kepada BPBD”, Ungkap Cipto.

Lebih lanjut Kaban Keuangan Daerah Flotim itu juga secata tegas membatah peryataan mantan bendahara yang menyebut dirinya pernahh mendapat aliran dana covid 19.

“Pengakuan itu sangat tidak benar, kalau memang ada aliran dana ke saya, kenapa saat di BAP oleh penyidik kejaksaan Flotim ibu Petronela tidak membeberkan hal itu,” tanya Cipto Keraf.

Dirinya mengakui bahwa peryataan terdakwa Petronela Letek Toda merupakan fitnah karena membuat pengakuan yang tidak sesuai fakta.

“Ini termasuk fitnah, anak dan istri saya menjadi korban bulian atas pengakuan yang tidak benar dari ibu Nela,” tandasnya.

Baca Juga :  Breaking News,Seorang Warga Desa di Flotim Diduga Tenggelam di Perairan Pantai Nuba

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version