Sementara temuan dalam pemilihan itu, ada 13 orang diantaranya 10 orang berdomisili di Desa lain dan 3 orang sudah meninggal dunia tapi bisa dimasukan jadi pesrta pemilih, ungkap Arnolus Ataupah.
Lebih lanjut Arnolus menjelaskan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa telah dirubah Perda Kabupaten Kupang nomor 2 tahun 2019 yang memberi tugas kepada panitia untuk melaksanakan tugas dan penetapan pemilih.
Kuasa Hukum Arnolus Ataupah mengatakan pemilihan kepala Desa tersebut tenyata diduga Panitia melakukan kecurangan berupa pengelembungan suara dan memanipulasi data pemilih yakni 13 orang tidak masuk DPT justru dimasukan sebagai peserta pemilih dan suara mereka dihitungkan dalam kemenangan Kepala Desa Djalinus Bureran.
Kemudian waktu kanidat nomor 2 atas nama Yohanes Ataupah menyampaikan keberatan di panitia dan BPD tapi keberatan tersebut tidak digubris sehingga masyarakat merasa tidak puas akhirnya mengajukan keberatan di Tim kecamatan Amarasi Timur langsug diakomodir dibawakan ke Anggota DPR Kabupaten Kupang, sebut Arnolus.
Setelah itu, ADPR mengelar rapat dengar pendapat (RDP) di Kabupaten Kupang dengan keberatan masyarakat menyampaikan itu,DPR Kupang melanjutkan rekomondasi kepada Bupati Kupang untuk menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tetapi oleh Bupati Kupang terus melakukan pelantikan Kepala Desa yang menang atas nama Djalinus Bureran.
Kuasa Hukum Arnolus Ataupah berharap, atas pelanggaran tersebut keadilan harus ditindak tegas dan “Kami atas nama Orang Tua ini kami minta supaya SK Bupati di bekukan kembali pelantikan Kepala Desa Djalinus Bureran itu disampaikan pada saat mendaftar gugatan di PTUN Kupang Provinsi NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












