Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maximus Masan Kian, menyampaikan sambutan dalam pembukaan webinar bahwa dalam keterbatasan, PGRI tetap berupaya memberikan layanan untuk memenuhi kebutuhan para guru.
Terkait pengelolaan kinerja secara online di PMM, Maximus menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kebutuhan mendesak dengan batas waktu penyelesaian pada 31 Januari 2024.
Dr. Yunina, dalam paparannya, menyoroti beberapa pesan kunci terkait pengelolaan kinerja di PMM. Fitur pengelolaan kinerja di PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, menghilangkan kebutuhan guru dan Kepala Sekolah untuk mengisi SKP melalui e-Kinerja BKN.
Fitur ini dapat digunakan oleh guru PNS dan PPPK di bawah binaan pemerintah daerah, serta guru non-ASN.
Selain itu, SKP PMM mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, dengan Kepala Sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024. Pengajuan SKP dapat dilakukan hingga 31 Januari 2024, dengan persyaratan mengupdate aplikasi PMM ke versi minimal 1.47.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.