Padahal, proyek yang dibiayai melalui APBD II Kabupaten Flores Timur wajib memuat papan informasi yang menjelaskan nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, dan waktu pelaksanaan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Ketiadaan papan proyek dinilai menghambat akses informasi masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
Menanggapi sorotan tersebut, Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, menyampaikan bahwa pekerjaan sempat dihentikan sementara akibat cuaca ekstrem.
“Pekerjaan dihentikan karena faktor cuaca ekstrem. Untuk teknis pelaksanaannya, silakan konfirmasi ke Dinas PUPR Flotim,” ujarnya.
Dalam praktik hukum konstruksi, cuaca ekstrem dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure) jika memenuhi unsur tidak terduga dan berada di luar kendali para pihak.
Dalam kondisi demikian, penyedia jasa dapat mengajukan perpanjangan waktu (extension of time), sepanjang sesuai klausul kontrak dan mendapat persetujuan pengguna anggaran.
Sisa Pekerjaan dan Pengawasan Anggaran
Dengan capaian 1,668 kilometer dari total 6 kilometer, masih tersisa sekitar 4,332 kilometer yang harus diselesaikan.
Perpanjangan waktu hingga Februari 2026 menjadi tantangan tersendiri dalam pengendalian mutu dan waktu pelaksanaan.
Warga berharap Dinas PUPR Flores Timur melakukan evaluasi teknis secara terbuka, termasuk:
Uji kuat tekan beton (compressive strength test), Pemeriksaan visual retakan, Audit metode pelaksanaan, Klarifikasi administrasi perpanjangan waktu.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan sisa anggaran proyek jika progres fisik baru mencapai 27,80 persen.
Mereka menegaskan akan menyampaikan protes apabila pekerjaan tidak berjalan sesuai ketentuan perencanaan dan spesifikasi teknis.
Rabat beton ruas tersebut sangat diharapkan warga karena selama ini akses jalan dinilai sulit dilalui, terutama saat musim hujan.
Infrastruktur ini dipandang vital untuk mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Flotim belum memberikan keterangan resmi terkait hasil uji mutu maupun langkah korektif atas retakan yang dilaporkan oleh warga.
Sementara Tim Media ini, masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan terhadap Dinas PUPR Flotim.
Reporter:PRS/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












