PRS – Warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kupang meminta perhatian Wali Kot, Christian Widodo terhadap kondisi ruas jalan penkase.
Jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat karena pada musim hujan berubah menjadi berlumpur dan dipenuhi genangan air, sementara saat musim kemarau debu beterbangan dan mengganggu kesehatan warga.
“Kalau melintasi jalan tersebut memang susah sekali. Saat hujan jalan penuh lumpur dan genangan air, sedangkan saat panas debu sangat mempengaruhi kondisi kesehatan kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada Senin, 23/03/2026.
Jalan tersebut merupakan akses penting karena menghubungkan masyarakat menuju sejumlah fasilitas pelayanan publik, di antaranya kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, kantor Kecamatan Alak, kantor polisi sektor Alak, serta puskesmas setempat.
Warga menyebut kerusakan jalan terjadi hampir di sepanjang ruas, dengan permukaan jalan yang rusak total dan batu-batu lepas yang membahayakan pengguna jalan.
Menurut warga, beberapa titik jalan sempat ditimbun secara swadaya menggunakan tanah putih, namun tidak bertahan lama karena kembali rusak saat hujan turun.
“Beberapa persimpangan sering ditimbun warga, tetapi tidak bertahan lama karena hujan langsung merusak lagi,” katanya.
Kondisi serupa juga dirasakan warga yang menuju kawasan Perumahan Palma Hill, karena sebagian ruas jalan masih berupa batu lepas dan sulit dilalui kendaraan.
Warga berharap pemerintah kota dapat segera melakukan penanganan karena jalan tersebut memiliki fungsi strategis bagi mobilitas masyarakat dan pelayanan publik.
“Semoga Ini menjadi perhatian Pak Wali Kota karena jalan ini termasuk akses penting bagi masyarakat,” tambahnya.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












