PRS – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT atas dukungan dalam pembenahan transportasi publik di Kota Kupang.
Apresiasi tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kepala BPTD Kelas II NTT, Robert N. I. Tail, S.SiT., M.M., bersama jajaran di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Kamis (4/6).
Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadinus Mere, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
Wali Kota menegaskan bahwa sinergi antara Pemkot Kupang dan BPTD menjadi modal penting dalam menghadirkan sistem transportasi publik yang lebih baik, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada BPTD yang terus mendukung Kota Kupang. Pembenahan transportasi tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melalui kolaborasi,” ujar Wali Kota.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPTD Kelas II NTT menyampaikan sejumlah agenda strategis, termasuk optimalisasi Terminal Bimoku sebagai simpul transportasi utama di Kota Kupang.
Selain itu, BPTD mendorong Pemkot Kupang untuk segera mengoperasikan lima unit bus bantuan Kementerian Perhubungan. Operasional armada tersebut dinilai penting untuk membuka peluang tambahan bantuan melalui program Buy The Service (BTS).
“Jika lima unit ini berjalan baik dan pelaporannya optimal, Kota Kupang berpeluang mendapatkan tambahan armada BTS,” jelas Robert.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang menjelaskan bahwa pemanfaatan armada masih terkendala aspek regulasi, terutama status kendaraan yang belum beralih dari pelat merah ke pelat kuning.
Meski demikian, Wali Kota Kupang menegaskan agar hambatan tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda pelayanan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












