“Saya sudah hubungi lewat WA dan telepon, tapi tidak ada respon. Padahal, dia sudah buat surat pernyataan tertulis tanggal 4 Juli 2024 di Kefamenanu bahwa utang itu akan dilunasi pada 22 Desember 2024,” tegas Yovita.
Sayangnya, janji tersebut tidak ditepati hingga hampir setahun berlalu.
“Sekarang sudah mau masuk Desember 2025, tapi tidak ada kabar atau niat baik untuk bayar. Kalau tidak segera dilunasi, saya akan laporkan secara tertulis kepada Bupati TTU, karena YTS ini adalah seorang ASN,” ujarnya dengan nada kesal.
Hal tersebut sudah menjadi perhatian publik, karena menyangkut integritas dan etika seorang ASN yang semestinya menjadi teladan.
Reporter:DV
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












