Meski demikian, ia mengakui bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.
“Ini memang langkah maju, tetapi belum cukup. Kami butuh kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut,” katanya.
Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice ditolak tegas oleh pihak korban. Penolakan itu dipicu adanya syarat yang dinilai tidak masuk akal.
“Bagaimana mungkin korban justru diminta meminta maaf ke publik? Itu bisa membentuk opini seolah-olah kami yang bersalah,” ujar Fransisco.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan sosial selama proses hukum berjalan, termasuk perundungan dan tudingan negatif.
“Klien kami menghadapi tekanan dan stigma. Kalau diminta minta maaf, itu justru memperkuat anggapan keliru di masyarakat,” tambahnya.
Fransisco berharap adanya pergantian pimpinan di satuan reserse kriminal dapat menjadi momentum percepatan penanganan kasus.
Ia mendesak Polresta Kupang Kota untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jangan sampai kasus ini terus menggantung tanpa kejelasan. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal keadilan,” tegasnya.
Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dana untuk pembangunan SPPG MBG di lingkungan Polda NTT. Korban melaporkan rekan dekatnya sendiri atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat dalam menuntaskan perkara yang telah menyita perhatian luas masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Reporter: PRS/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










