Kupang,PRS– Ketiga peserta telah mengirimkan surat terbuka kepada media yang mengungkapkan dugaan kecurangan dalam proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Senin,17/07/2023.
Surat terbuka yang dilayangkan oleh keempat orang tersebut menyoroti adanya indikasi kecurangan yang mencuat dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu di NTT.
Dugaan Ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan keberlangsungan demokrasi di tingkat daerah.
Dalam suratnya, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kecurangan yang terjadi selama proses seleksi tersebut.
Meski belum secara spesifik merinci jenis kecurangan yang ditemukan, ia menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam pelaksanaan proses seleksi.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang aktif dalam memperjuangkan demokrasi yang sehat, saya merasa perlu untuk menyampaikan keprihatinan saya terhadap dugaan kecurangan yang mungkin telah terjadi dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di NTT.
Menindaklanjuti hal ini demi menjaga integritas pemilihan umum maka bunyi dari surat terbuka Ketiga orang tersebut sebagai berikut.
Kepada
Yth. Direktur LBH Pemilu
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.