PRS – Terpilihnya Wilhelmus Geri dalam dinamika pemilihan pengurus Koperasi Kredit (KOPDIT) Swasti Sari melalui mekanisme voting internal kini memunculkan tanda tanya besar di kalangan anggota dan pengamat koperasi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berada di balik keputusan tersebut, mengingat proses pemilihan dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada tahapan administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mekanisme voting internal digunakan dalam penentuan ketua, meskipun sebelumnya terdapat kandidat yang telah mengikuti tahapan UKK sesuai bidang yang dilamar.
Seorang mantan panitia seleksi (pansel) menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah publik.
“Kalau prosesnya tidak transparan dan tidak mengikuti tahapan resmi, wajar jika publik bertanya siapa yang bermain di belakang,” ujarnya kepada media Rabu, 22/04/2026.
Dalam sistem koperasi, setiap calon pengurus diwajibkan mengikuti seleksi administrasi dan UKK sesuai posisi yang dilamar.
Hal ini bertujuan memastikan bahwa pengurus memiliki kompetensi dan tanggung jawab dalam mengelola koperasi.
Namun dalam polemik ini, muncul dugaan bahwa posisi ketua diisi melalui mekanisme yang tidak sepenuhnya melalui tahapan tersebut.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi menyangkut kepercayaan anggota terhadap lembaga,” tegas sumber lain.
Di sisi lain, Yohanes Sason Helan tercatat sebagai peraih suara terbanyak dalam hasil sementara dengan 2.330 suara, unggul jauh dari kandidat lainnya.
Meski demikian, Yohanes disebut memilih tidak terlibat dalam polemik dan menyerahkan sepenuhnya dinamika tersebut kepada mekanisme internal koperasi.
“Beliau memilih tidak memperdebatkan, karena menganggap jabatan adalah amanah, bukan ajang perebutan,” ungkap narasumber.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










