Munculnya voting internal sebagai penentu ketua memunculkan dugaan adanya pengaruh dari kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan.
Pengamat koperasi menilai, jika benar ada intervensi di luar mekanisme resmi, maka hal ini berpotensi merusak prinsip profesionalisme dalam koperasi.
“Koperasi dibangun atas asas kepercayaan dan kebersamaan, bukan kepentingan kelompok,” katanya.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian selama ini mendorong agar setiap koperasi menerapkan standar kompetensi, termasuk melalui pelaksanaan UKK bagi calon pengurus.
Langkah ini bertujuan menjaga kualitas sumber daya manusia serta memastikan pengelolaan koperasi berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait siapa pihak yang berperan dalam keputusan voting internal tersebut.
Publik berharap adanya klarifikasi terbuka agar polemik ini tidak semakin meluas dan kepercayaan anggota terhadap KOPDIT Swasti Sari tetap terjaga.
Reporeter: PRS/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












