Koordinasi, perencanaan, dan pelaksanaan operasi pemberantasan pungutan liar.Operasi tangkap tangan.
Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.
Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Masyarakat di Provinsi NTT juga didorong untuk melaporkan jika mengalami pungutan liar atau pungutan di luar ketentuan yang berlaku di loket layanan instansi pemerintah.
Untuk itu, Satgas pemberantasan Pungli di kabupaten masing-masing siap untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dengan pengukuhan Darius Beda Daton sebagai anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT, diharapkan upaya pemberantasan pungutan liar di wilayah ini dapat semakin efektif dan memberikan efek jera kepada para pelaku praktik tersebut.
Satgas ini akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pungutan liar di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Redaksi/PorosNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












