Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Siap Siap !!! Anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Provinsi NTT

Poros NTT News

Kupang, PRS – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memperkuat peran dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Provinsi NTT.

Pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, secara resmi hadir dan dikukuhkan sebagai anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT.

Upacara pengukuhan ini digelar di ruang rapat Inspektorat Provinsi NTT, dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah NTT, Kosmas D. Lana SH.Msi.

Selain Darius Beda Daton, juga dikukuhkan dalam acara tersebut Kepala Satgas Kombes. Pol. I Made Sunarta, SE.MH, yang juga menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Polda NTT, serta seluruh kelompok kerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT yang terdiri dari aparat Polri, Kejaksaan, TNI/POLRI, dan Inspektorat Provinsi NTT.

Pengukuhan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk oleh pemerintah melalui peraturan presiden.

Berdasarkan Pasal 2 Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli memiliki tugas utama melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Nelis "ODGJ" Punya Kisah Hidup Menarik Sebelum Adiknya Mengajak Pulang

Wewenang yang diberikan kepada Satgas Saber Pungli sangat luas, meliputi:

Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

Pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak terkait dengan teknologi informasi.