Selain itu,ia mengingatkan bagi semua kepala Desa, agar mengelola Dana Desa yang ada, karena fakta selama ini, banyak kepala Desa yang masuk penjara karena salah gunakan Dana Desa atau korupsi.
“Mulai tahun 2024, ke – 22 Desa eks kelurahan ini, sudah mendapat Dana Desa (DD), seperti Desa lainnya,”tandasnya.
Bupati David juga mengingatkan, bagi para kepala Desa, agar tidak boleh terlibat politik praktis, mengingat saat ini, memasuki masa politik,pintanya.
Harus diingat,bahwa kepala Desa sebagai pembina politik di tingkat Desa, maka kepala Desa harus berpihak pada semua Partai politik yang ada di wilayahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.