Sekaligus bertanda bahwa ke 22 Desa eks kelurahan tersebut sudah sah menjadi Desa definitif, kata mantan Kadis PMD ini.
Hal ini menjadi tindak lanjut keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah memberikan kode Desa bagi ke – 22 Desa eks Kelurahan yang diterima Pemda TTU beberapa waktu lalu.
” Ya dari ini kita menyerahkan kode desa bagi 22 desa eks kelurahan yang kita sudah diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi waktu lalu”, jelas Bupati David.
Karena itu, ia berpesan kepada ke 22 kepala Desa tersebut,agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai seorang kepala Desa yang baik.
Terutama dalam hal pelayanan masyarakat, baik secara administrasi,merencanakan program kerja, dan melakukan pembinaan bagi masyarakat agar mengetahui hal dan kewajibannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.