Formasi 1:
- Pria
- Pendidikan SMK/Sederajat jurusan Teknik Komputer dan Jaringan
- Maksimal berusia 26 tahun per 1 Januari 2024
- Diutamakan memiliki SIM A dan C
Formasi 2:
- Pria/Wanita
- Pendidikan SMK/Sederajat jurusan desain grafis/sejenis atau DIII/S1 semua jurusan
- Maksimal berusia 26 tahun per 1 Januari 2024
- Mampu membuat desain grafis serta mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi editing
Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Lamaran (diutamakan tulisan tangan)
- Daftar Riwayat Hidup dilengkapi Pasfoto 4×6, nomor telepon/HP yang masih aktif
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Fotokopi SIM A atau SIM C (untuk Formasi 1)
Prosedur Pendaftaran:
Surat lamaran beserta kelengkapannya dapat disampaikan paling lambat pada hari Jumat, 5 Januari 2024, ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai 3, Jalan Frans Seda Kupang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Formasi 1 menggunakan MAP berwarna Merah
- Formasi 2 menggunakan MAP berwarna Biru
Proses Seleksi:
Pelamar yang memenuhi syarat akan dihubungi via telepon/HP untuk mengikuti tes dan wawancara. Selama proses seleksi, tidak ada biaya yang dikenakan kepada pelamar. Keputusan Penerimaan PPNPN ditentukan oleh Tim Penerimaan PPNPN Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT dan bersifat final.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk bergabung dengan tim yang dinamis dan berdedikasi di Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur! Semoga bermanfaat.
Catatan: Hati-hati dengan tindakan penipuan. Pastikan mengikuti prosedur pendaftaran resmi yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Reporter : HL
Sumber : rekrutmen-ppnpn-kanwil-direktorat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












